Warga Kemalaraja Di Amankan Sat Narkoba Polres Oku, Bawa Narkoba Jenis Ganja

Minggu, 13 April 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T23:51:33Z

Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Sat Narkoba Polres Oku mengamankan seorang pengedar Narkoba berinisial Pelaku AC (46) Buruh, Alamat Jl. May. Harun Hadimarto No.145 Rt.001 Rw.001 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Ganja.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Polres Oku Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menjelaskan  bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib di Jalan Raya Tiga Gajah Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU satresnarkoba polres oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika, menindak lanjuti laporan tersebut personel sat narkoba polres oku langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Saat setelah sampai dilokasi petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan laki-laki tersebut.

Saat diamankan sekaligus dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku AC (46) yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kain kasa warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto  31,34 (tiga puluh satu koma tiga empat) Gram yang ditemukan diselipan antara pinggang dan celana yang digunakan Pelaku AC (46).

Rencananya barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan diwilayah Kec. Baturaja Timur dan sekitarnya. Atas kejadian tersebut, Pelaku AC (46) dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepedah motor merk Yamaha Jupiter Z-Cw warna Merah-Hitam, 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo Y03 warna Hitam.

( A )

Terkini