Restoratif Justice (RJ) Polsek Sinar Peninjauan Terhadap Kasus Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur

Kamis, 10 April 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T04:14:31Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polsek Sinar Peninjauan Polres Oku menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Restoratif Justice (RJ) Laporan Polisi tentang tindak pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan Ipda Suherman, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umur yaitu Pelaku IM (13) Pelajar Kelas 2 SMP, Alamat Desa Tanjung Makmur Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku yang mana Pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus  2024 sekira jam 19.30  wib, di mushola Al fajar blok J Desa Tanjung Makmur Kec.Sinar Peninjauan Kab.OKU  telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian terhadap barang milik Korban berupa 1 ( satu) buah Hp realme C2 warna Biru berlian, Hp koran saat itu diletakkan didalam wadah bok sepeda listrik milik korban yang terparkir di halaman depan mushola Al Fajar.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melacak keberadaan HP yang hilang tersebut setelah dilakukan proses penyelidikan diketahui jika Hp yang hilang tersebut berada di rumah salah satu warga yang berada di Blok K Desa Tanjung Makmur Kec.Sinar Peninjauan Kab. OKU.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 13.00 wib Kapolsek Sinar Peninjauan Ipda Suherman ,S.E., beserta anggota  berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) buah hp realmi C2 dari tangan Pelaku IM (13).

Selanjutnya Pelaku IM (13)  berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sinar Peninjauan ntuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengingat pelaku masih dibawah umur, Polsek Sinar Peninjauan mempertemukan pihak korban dengan pihak pelaku yaitu orang tua pelaku agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan Pada hari Kamis tanggal 10 April  2025 sekira Pukul. 11.00 Wib di Ruang Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan Polres OKU.

Usai kedua belah pihak dipertemukan, Alhamdulillah penyelesaian kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaaan yang mana datang mediasi tersebut pihak Pelaku sudah meminta maaf kepada korban yang mana rumah korban dan rumah pelaku bertetanggaan dan pihak pelaku pun telah mengembalikan kerugian dari pihak korban. Sehingga pihak korban memohon kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa Restorative Justice ini juga merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak pelaku dan pihak korban, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Sinar Peninjauan dalam mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, khususnya dalam kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur. Dengan tercapainya kesepakatan antara korban dan pelaku, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan. Ujar Kapolsek.

( A )

Terkini