Baturaja, https://www.baromeroku.my.id/Tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku JB (34) Alamat Jln.Pahlawan kemarung GG.durian Kel.Pasar Baru Kec.Baturaja timur Kab.Oku dalam kasus tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu, tanggal 02 April 2025 pukul 17.30 Wib pelapor Antonius (40) dan istrinya yaitu korban AGUSTINA SRI ROHANI, berteduh karena hujan di JL RE Martadinata.
Kemudian sekira Pukul. 17.50 wib, pelapor melihat sdr MAULIDIN IHKSAN ( korban 2 ) datang dan langsung menghampiri orang orang yang nongkrong di dekat pelapor dan korban AGUSTINA berteduh yang disana ada juga Pelaku JB (34) dan sempat mengobrol dengan sdr MAULIDIN IHKSAN ( korban 2 ).
Sekira pukul. 18.00 wib, tiba – tiba terjadi lah keributan antara Pelaku JB (34) dan korban MAULIDIN IHKSAN dan pelapor melihat Pelaku JB (34) langsung mengejar sdra MAULIDIN yang lari ke arah sdri AGUSTINA yang mana sdri AGUSTINA duduk sambil main HP.
Saat Pelaku JB (34) mengejar korban MAULIDIN, korban pun sempat tertangkap Pelaku JB (34) dan Pelaku JB (34) berhasil mencabut sajam yang ada di pinggang sdra MAULIDIN dan langsung mengayunkannya ke arah sdra MAULIDIN dan ayunan sajam itu terkena di bagian kepala dari sdri AGUSTINA dan terluka, kemudian sdri AGUSTINA langsung lari menghidar ke arah pelapor dan pelapor langsung membawa sdri AGUSTINA ke rumah sakit umum Baturaja dan tak lama selang sekira 10 menit pelapor melihat sdra MAULIDIN juga sudah ada di Rumah sakit umum Baturaja dan sudah mengalami luka yang di lihat pelapor di bagian bawah ketiak sebelah kanan. Dan atas kejadian itu pelapor pun melaporkan ke Polres OKU untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian Kasat Reskrim Polres Oku Iptu Redho Agus Suhendra., S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si., memerintahkan Tim Resmob dipimpin AIPTU A.RASID.,.S.H (PS.Kanit Pidum) untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dirumah pelaku yg ada dipancur ternyata rumah pelaku sdr JULIAN BUYUNG dalam kondisi terkonci sehinga kemudian Tim bergerak mendatangi rumah orang tua / mertua pelaku di Kel.Talang Jawa namun pelaku tidak ada sehinga Tim melakukan tindakan persuasif dgn pihak keluarga pelaku agar supaya pelaku menyerahkan diri, sehinga kemudian sekira pukul. 23.00 Wib, AKP UJANG ABDUL AZIZ menghubungi lewat telpon AIPTU.A.RASID dan memberitahu kalau Pelaku JB (34) ada dirumahnya dan meminta segera dijemput sehingga kemudian tim Resmob mendatangi rumah AKP UJANG ABDUL AZIZ didaerah pancur yang kemudian menjemput dan membawa pelaku ke kantor Polres Oku.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah sarung pisau warna coklat, terbuat dari kayu dgn panjang + 25 cm kondisi ada bercak darah, 1 helai celana Levis warna biru kondisi ada bekas bercak darah.
( A )