Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota sat Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2025 Sekitar 22 Wib
Waktu Kejadian Selasa Tgl 8 April 2025 Sekitar Pukul 22:00 Wib Tempat Kejadian Di Jl Raya Prabumulih, Baturaja Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
Pelaku Bernama Erwin Toni BIN Subri 34 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU
Barang Bukti Diamankan Petugas
1.Satu Bungkus Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild Didalamnya Terdapat 5 Butir Pil Diduga Ektasi Dengan Logo Heineken Warna Kuning Dengan Berat Bruto 2,74,g Dua Koma Tujuh Empat Gram
2.Satu Unit Hp Merk Vivo Warna Biru
3.Satu Helai Celana Jeans Merk Uniglo
Tersangka Dijerat Dengan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Waktu Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib. di Jl. Raya Prabumulih - Baturaja Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU anggota Satnarkoba polres OKU mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama ERWIN TONI Bin SUBRI yang sedang berdiri dipinggir jalan dicurigai akan melakukan transaksi narkotika
kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram) ditemukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka yang mana berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis ekstasi tersebut akan dijualnya kembali. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
( A )