Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan Anggota Sat Narkoba Polres OKU

Rabu, 09 April 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T13:24:05Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota sat Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2025 Sekitar 22 Wib

Waktu Kejadian Selasa Tgl 8 April 2025 Sekitar Pukul 22:00 Wib Tempat Kejadian Di Jl Raya Prabumulih, Baturaja Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
Pelaku Bernama Erwin Toni BIN Subri 34 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU

Barang Bukti Diamankan Petugas
1.Satu Bungkus Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild Didalamnya Terdapat 5 Butir Pil Diduga Ektasi Dengan Logo Heineken Warna Kuning Dengan  Berat Bruto 2,74,g Dua Koma Tujuh Empat Gram
2.Satu Unit Hp Merk Vivo Warna Biru
3.Satu Helai Celana Jeans Merk Uniglo

Tersangka Dijerat Dengan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Waktu Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib. di Jl. Raya Prabumulih - Baturaja Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU anggota Satnarkoba polres OKU mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama ERWIN TONI Bin SUBRI yang sedang berdiri dipinggir jalan dicurigai akan melakukan transaksi narkotika

 kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram) ditemukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka  yang mana berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis ekstasi tersebut akan dijualnya kembali. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

( A )

Terkini