Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota Polsek Baturaja Timur Amankan Pelaku Penggelapan Atau Penipuan Sepeda Motor Waktu Kejadian : Hari Rabu Tgl 19 Februari 2025 sekira jam : 19.30 Wib.
Tempat Kejadian jalan Bungur Blok L RS. Kel. Baturaja permai Kec. Baturaja timur Kab. OKU.
Korban Bernama Mey Saputra Bin Gunawan Bahri 26 thn, pekerjaan Karyawan swasta, alamat Jalan. Garuda Mas Lorong. Maliki Burhan Rt/Re 006/004 Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bernama Robet Candra Saputra Bin Sahril Effendi 31 thn, pekerjaan Belum/tidak bekerja, alamat Jalan. Senin Malik Rt/Rw 016/007 Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Waktu Kejadian
Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari Sekira Pukul.19.30 Wib di JL Bungur Blok L Rs.Holindo Kel.Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab.Oku,telah terjadi Tindak Pidana PENGGELAPAN dan atau PENIPUAN" dengan cara Pelapor yang hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitarm tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT dan memposting sepeda motor tersebut di forum jual beli Facebook dan pada saat itu terlapor yang bernama ROBET CANDRA SAPUTRA mengchat ke nomor Wa milik pelapor yang tertera di Facebook tersebut dan terjadilah percakapan dan setelah terjadi kesepakatan harga lalu terlapor tersebut mengajak pelapor untuk COD sepeda motor tersebut di rumah milik terlapor yang beralamat JI.Bungur Blok L Rs.Holindo Kel.Baturaja Permai Kec.Baturaja Timur Kab.Oku dan setelah pelapor tiba pelapor langsung bertemu dengan terlapor tersebut dan kemudian pelapor langsung memperlihatkan kelengkapan sepeda motor milik pelapor tersebut dan setelah itu terlapor meminta kepada pelapor untuk melakukan test drive sepeda motor tersebut dan setelah itu terlapor langsung membawa sepeda motor milik pelapor tersebut dan sampai sekarang sepeda motor dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek bta timur untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Keterangan Tersangka :
Tersangka mengakui bahwa memang benar tersangka telah melakukan penggelapan dan atau penipuan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitarm tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT milik korban.
Waktu Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 15.00 WIB bertempat di halaman masjid Khalid Bin Walid Jalan. Pangeran Gedak. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, Pada saat korban/pelapor saudara MEY SAPUTRA Bin GUNAWAN BAHRIN melihat pelaku Penggelapan dan atau Penipuan sepeda motor miliknya sedang berjalan kaki melintas kearah masjid Khalid Bin Walid Jalan. Pangeran Gerak Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, kemudian korban/pelapor menghubungi orang tuanya saudara GUNAWAN BAHRIN dan bersama-sama dengan orang tuanya menangkap pelaku lalu mengamankan pelaku tersebut di halaman masjid Khalid Bin Walid Jalan. Pangeran Gerak Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, lalu selanjutnya korban/pelapor menghubungi Personil Polsek Baturaja Timur, kemudian Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA DENI ARFAN, SE, M.Si bersama Personil Polsek Baturaja Timur mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku Penggelapan dan atau Penipuan ke Polsek Baturaja Timur dalam keadaan sehat, untuk di lakukan pemeriksaan, situasi kondusif dan terkendali.
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas satu buah jaket hoodie warna hijau;
satu buah baju kaos warna putih;
satu buah celana jeans panjang warna biru;
satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitarm tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT an. Arifin.
( A )