Alasan Pinjam, Pelaku Gadaikan Sepeda Motor Korban

Selasa, 08 April 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T12:31:16Z

Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku AD (45) Alamat Jl. Kol. Berlian Rt. 01 Rw. 01 Ds. Tanjung Agung Kec. Lengkiti Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira Jam. 16.53 Wib, Pelaku AD (45) datang ke rumah korban an. Wayan Ade Saputra (35) Alamat  Jl. Prof. Ir. Sutami No. 698 Kel. Bta Lama Kec. Bta Timur Kab. Oku.

Kedatangan  Pelaku AD (45) untuk meminjam 1 ( satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna biru tahun 2008, No. Pol : BG 6259 FZ milik korban dengan alasan akan dipakai untuk mengantarkan istrinya berobat.

Namun sampai hari Sabtu tanggal 5 April 2025, Pelaku AD (45) tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban melaporkan peristiwa ini ke polsek baturaja timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam. 16.00 Wib, Pelaku AD (45) diserahkan oleh saksi an. EDI TASLIM kepada Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di Polsek Lengkiti.

Barang bukti yang dsita berupa uang sejumlah Rp. 750.000,00 ( Tujuh Ratus  Lima Puluh Ribu Rupiah) merupakan sisa uang hasil gadai.

( A )

Terkini