Personel Gabungan Polres Oku Lakukan Sidak Ke Panti Pijat Dalam Rangka Operasi Penyakit Masyarakat

Senin, 03 Maret 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T12:08:40Z

Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/  Personel gabungan Polres Oku yang terdiri dari TNI POLRI dan Sat Pol PP melaksanakan sidak dibeberapa Panti Pijat seputaran Kota Baturaja. Senin (03/04/2025) sore.

Kegiatan Razia gabungan di Lokasi Panti Pijat ini dalam Operasi Pekat 1 Musi-2025 dalam rangka Penanggulangan Kejahatan dengan sasaran Penyakit masyarakat pada bulan Suci Ramadhan 1446 H.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa kegiatan Razia di Lokasi Panti Pijat ini, Petugas mengimbau kepada seluruh panti pijat yang ada di wilayah Kab. Oku, agar bisa menghormati bulan puasa dengan tidak beroperasi sementara selama Bulan Suci Ramadhan.

Imbauan tersebut bertujuan untuk bisa menghormati umat muslim di Kota Baturaja dan sekitarnya yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Di Sumatera Selatan sudah mulai membuat kebijakan selama Ramadan tahun ini. Seperti Pemerintah Kabupaten Oku melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Oku yang sudah melarang tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan suci itu dengan dikeluarkannya Surat Himbauan.

Dalam surat himbauan tersebut, di imbau kepada pemilik usaha Panti Pijat diwilayah Kab. Oku untuk menghentikan antivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Apabila pengusaha Panti Pijat tidak mengindahkan himbauan ini maka Tim gabungan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta peran serta dari warga masyarakat maupun Ketua RT untuk bisa melaporkannya jika ditemukan panti pijat yang masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan ini. Ujar Kasi Humas.

( A )

Terkini