Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AS (44) Alamat Lingkungan IV Rt. 004 Rw. 000 Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Barat Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung yang diduga melakukan Tindak Pidana ” PENGGELAPAN ” Sebagaimana Dimaksud Pasal 372 KUHPIDANA dan atau Tindak Pidana ” Penggelapan Dalam Jabatan ” Sebagaimana Dimaksud PASAL 374 KUHPIDANA.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto menjelaskan bahwa sebelumnya Pelaku yang merupakan sopir CV Sriwijaya Trans Indonesia pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB membawa 1 ( satu) unit mobil Fuso Truck Tronton FN 527 M3 Tahun 2002 warna Oranye BG 8657 CF dengan tujuan ke kota Tanjung Enim untuk muat besi rongsok (bekas) dan akan di bawa ke kota jakarta.
Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, sekira pukul 06.45 Wib, mobil tersebut terpantau oleh pelapor terparkir di RM siang malam Jl. Jendral A. Yani Kel. Kemelak bingung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Merasa curiga, pelapor kemudian menghubungi No Hp Pelaku namun No Hp Pelaku tidak bisa di hubungi ( tidak aktif) lalu kemudian Pelapor langsung pergi mengecek lokasi ke RM siang malam Jl. Jendral A. Yani Kel. Kemelak bingung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Sesampainya dilokasi, pelapor melihat 10 Set Ban Merk seyoun berikut 10 Velak ukuran Ring 20 Sudah ditukar dengan yang bekas, 2 set Ban Merk MRF, dan berikut 2 Velak ukuran Ring 20 , 1 set kunci roda Ring Pas 20, 1 Buah Dongkrak Ukuran kapasitas 50 Ton, Terpal Baru sudah tidak ada lagi berada di mobil tersebut dan Pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).
Dari kejadian tersebut, Pelapor mewakili korban CV Sriwijaya Trans Indonesia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur Polres Oku.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Proklamator Raya Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 set kunci roda Ring Pas 20, 1 Buah Dongkrak Ukuran kapasitas 50 Ton, 1 (satu) helai karung warna putih.
( A )