Dua Pelaku Diduga Bandar Narkotika Diamankan Anggota Satresnarkoba OKU

Minggu, 16 Maret 2025 WIB Last Updated 2025-03-16T12:53:23Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Sat Resnarkoba Amankan Dua Pelaku Diduga Bandar Narkotika
Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib.

Waktu Kejadian
Di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten. OKU
Tersangkah Bernama IMI Sartika Binti Edward Rozali 36 tahun Belum / Tidak Bekerja
Tempat Tinggal Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Tersangkah Kedua
Bernama UFI Priadi Bin Baharudin 25 tahun
pekerjaan Petani
Tempat Tinggal Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas
8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 g (dua koma empat tujuh gram).
2.1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna mild.
3.1 (satu) unit Hp merk Vivo Y17S warna biru muda.
4.1 (Satu) unit Hp merk Vivo Y15S warna biru muda
5.Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Tersangka Di Jerat Dengan Pasal
Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Waktu Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU. anggota satresnarkoba melakukan penggerebekan dirumah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkotika dan mengamankan  1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama IMI SARTIKA Binti EDWARD ROZALI dan 1 (satu) orang laki- laki yang mengaku bernama UFI PRIADI Bin BAHARUDIN,  kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna mild didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 g (dua koma empat tujuh gram) serta barang bukti uang tunai sebesar  Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya kedua Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

( A )

Terkini