Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Tim Resmob Berhasil Amankan Pelaku Pencurian waktu Tempat Kejadian Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, sekira Jam 04.00 Wib, di Rumah korban JL. Prof.M.Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur. Kab OKU.
Korban Bernama Dedy Syahputra 46 Tahun
Pelaku Pencurian 1:Bernama Edi Oktopiansyah Als Edoy Als Matsu,,35 Tahun pekerjaan sopir, Alamat JL.Dr.M.Hatta No.962 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan. Baturaja Timur. Kabupaten OKU. 2. Rahmat Irama Bin Mohroni (KAP / PONIS), 30 Tahun, Belum/Pekerjaan, Alamat Dusun I Desa Banuayu Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Barang Bukti Diamankan Petugas
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Perak Nopol BG-5410-F a.n Efran Sepri
2 (dua ) buah kunci kontak sepeda motor
1 (satu) lembar STNK
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Perak Nopol BG-5410-F Tahun 2005.
1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam tanpa nopol.
Waktu Kejadian
Pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2024, sekira jam 04.30 Wib. Sdr Edi bersama sdr Rahmat mendatangi rumah korban JL. Prof.M.Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur. Kab OKU. Setelah melihat situasi rumah korban sepi. Pelaku sdr EDI dan sdr RAHMAT masuk kedalam garasi dengan cara melompat pagar. Kemudian EDI membuka kunci motor korban menggunakan kunci motor pelaku sdr RAHMAT. Lalu pelaku sdr EDI dan Sdr RAHMAT mendorong motor keluar garasi dan membuka pagar dari dalam. Kemudian pelaku sdr EDI mengendarai motor korban sedangkan pelaku sdr RAHMAT mengendarai motornya sendiri menuju kerumah pelaku sdr RAHMAT.
Sesampai dirumah pelaku sdr RAHMAT, motor sdr RAHMAT diparkiran Lalu pelaku sdr EDI dan sdr RAHMAT pergi menuju Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya bertemu sdr RUPIK. Lalu mereka pergi menuju Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan menemui sdr SOFYAN. Lalu pergi bersama-sama menuju Desa Philip Kecamatan. Lubay. kemudian mereka bertemu sdr PARMAN untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut, dan terjadi kesepakatan sepeda motor dibeli dengan Harga Rp1.000.000,-. Setelah itu pelaku pulang ke baturaja.
Penangkapan pelaku
Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 20.00 Wib Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan DPO Curanmor atas nama pelaku sdr EDI OKTOPIANSYAH Als EDOY Als MATSU sedang dimenginap dirumah saudaranya di lrg Sengon Ds.Air Paoh Kec.Baturaja timur Kan.Oku. mendapatkan informasi tersebut IPTU REDHO AGUS SUHENDRA.,S.Tr.K,S.I.K.,M.Si (selaku Kasat Reskrim) memerintahkan Tim Resmob dipimpin AIPTU A.RASID.,S.H (PS.Kanit Pidum) utk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 22.30 Wib pelaku berhasil diamankan selanjutnya pelaku dibawa kekantor Polres Oku.
( A )