Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan Press Release dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Lekis Rejo Batumarta Unit III Kec. Lubuk Raja Kab. Oku, yang mana Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku sebanyak 5 (lima) Pelaku masing- masing berinsial JS (37) Alamat Dusun II Rt/Rw 01/02 Desa lubuk banjar Kec.Lubuk raja Kab.OKU dan Pelaku RP (34) Alamat Desa lubuk banjar Rt/Rw 01/02 Kec.Lubuk raja Kab.OKU di Desa Batumarta, Pelaku JE (25) Alamat Desa Srikaton Kec.Buay Madang Timur Kab. Oku Timur dan Pelaku ZA (33) Alamat Desa Tanjung Rejo Kel. Bumi Harjo Kec. Bahuga Kab.Way Kanan serta pelaku sdr BI (40) Alamat Jln. Swadaya Kel. Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Kegiatan Press Release tersebut juga dihadiri Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Reskrim Polres Oku Iptu Redho Agus Suhendra.,S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si., Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon, Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H.
Dalam penyampaian Kapolres Oku bahwa kegiatan Press Release dalam kasus Pencurian Dengan Kekerasan terhadap amat BLOK H Rt/Rw 02/01 Desa lekis Rejo Kec.Lubuk raja Kab. OKU.
Sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 16 November 2024 sekira jam 21.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Sdr RUNTADI di rumah korban di Desa Lekis Rejo Batumarta Unit III Kec. Lubuk Raja Kab. Oku, yang mana pelaku berjumlah 3 (tiga) orang datang berpura pura untuk membeli rokok dan aqua kemudian masuk kedalam warung dan langsung menodongkan senjata api ke arah wajah korban. Lalu pelaku mengikat dan sempat memukul korban dikarenakan mencoba melawan kemudian pelaku meminta secara paksa uang dan harta benda serta barang dagangan yang ada diwarung, milik korban.
Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa, 1 (satu) Unit Mobil Kolt Diesel Jenis Cunter Tahun 2011 BG 8734 FM dan 2 (dua) Unit Sepeda Motor Jenis Nmx Tahun 2021 BG 6449 FAN dan Motor Yamaha Rx King Tahun 2006 BG 5275 YK dan uang berjumlah Rp. .30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, mie instan indomie.
Setelah pelaku berhasil merampas harta benda milik korban pelaku mengancam dengan kata kata “jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh” sekira jam 02.00 wib pelaku pergi.
Dari kejadian tersebut korban melapokan kejadian tersebut ke polres oku untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ke 5 (lima) Pelaku berhasil diamankan berikut Barang Bukti yang diamankan berupa 1 pasang Plat nomor Sepeda Motor Yamaha RX King BG 5275 YK, 1 unit mobil truk MITSUBISHI warna kuning, 1 pucuk senpi rakitan Laras pendek berikut 5 butir amunisi, 1 pucuk senpi rakitan Laras pendek berikut 4 butir amunisi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa 2 (dua) senjata api rakitan tersebut berasal dari Pelaku BI (40) Alamat Jln. Swadaya Kel. Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin dan Pelaku BI membenarkan bahwa kedua senpi tersebut buatan Pelaku sendiri.
( A )