Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Sat Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Waktu Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 Sekira Pukul 14.30 Wib
Tempat Kejadian
Di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Tersangkah Bernama Caca Andika Bin Alkabizar 30 tahun
Perkerjaan Belum / Tidak Bekerja
Tempat Tinggal Jl. Prof. Dr. Hamka Rt.002 Rw.001 Desa Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas
1.1 (satu) bungkus rokok merk DJARUM didalamnya terdapat
1 (satu) bungkus kertas nasi warna berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto : 5,92 g (lima koma sembilan puluh dua gram).2. 1(satu) helai celana jeans merk BOMBBOOGIE warna biru 3. 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru.
Tersangkah Dijerat Dengan Pasal
Primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Waktu Kejadian Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama CACA HANDIKA Bin ALKABIZAR pada saat di geledah badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus rokok DJARUM didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,92 g (lima koma sembilan dua gram), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke POLRES OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
( A )