Anggota Sat Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Salah Satu Bandar Narkotika

Rabu, 26 Februari 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T05:50:01Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota Sat Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Salah Satu Bandar Narkotika Waktu Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 Sekira Pukul 22.00 WIB.
Didalam Rumah Kontrakan Yang Beralamat Di Jl. Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tersangkah Bernama RINI ASTIKA BINTI HERIADI 25 Tahun
Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Tempat Tinggal Jl. May Sukardi Hamdani Rt. 004 Rw. 002 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. Oku

Barang Bukti Diamankan Petugas
1 (Satu) Buah Dompet warna hitam merk Mossdoom yang didalamnya berisikan :
18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 3,33 (Tiga koma tiga tiga) gram.
11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis Extacy dengan rincian : 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil Extacy berwarna Pink Logo Mario Bros dengan berat bruto : 2,78 (Dua koma tujuh delapan) gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir pil Extacy berwarna biru Logo Brazil dengan berat bruto : 3,41 (Tiga koma empat satu) gram.
1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Hitam Dengan No. Imei 1 : 864553064139978 No. Imei 2 : 864553064139960.
3 (Tiga) bungkus plastik klip bening besar.
2 (Dua) Lembar Uang Dengan Pecahan Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
2 (Dua) ball plastik klip bening kosong.

Tersangkah Dijerat Dengan Pasal
Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Waktu Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Didalam Rumah Kontrakan Yang Beralamat Di Jl. Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Anggota sat narkoba polres oku berhasil mengamankan seorang Perempuan atas nama RINI ASTIKA BINTI HERIADI dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Extacy. Saat diamakan Tersangka RINI ASTIKA BINTI HERIADI sedang berada didalam rumah kontrakan milik tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Dompet warna hitam merk Mossdoom yang didalamnya berisikan : 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 3,33 (Tiga koma tiga tiga) gram, 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis Extacy dengan rincian : 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil Extacy berwarna Pink Logo Mario Bros dengan berat bruto : 2,78 (Dua koma tujuh delapan) gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir pil Extacy berwarna biru Logo Brazil dengan berat bruto : 3,41 (Tiga koma empat satu) gram, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Hitam Dengan No. Imei 1 : 864553064139978 No. Imei 2 : 864553064139960, 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening besar, 2 (Dua) Lembar Uang Dengan Pecahan Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) ball plastik klip bening kosong yang diakui milik tersangka. Maksud tujuan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu dan extacy tersebut untuk tersangka jual kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

( A )

Terkini