Anggota Polsek Semedang aji berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Selasa, 11 Februari 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T15:33:40Z

Baturaja, https://www.barometeroku/ Anggota Polsek Semidang Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, serta penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1. Pelaku bernama Novriatana bin Endang Tertana (20), warga Dusun II, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, berhasil diamankan setelah terlibat dalam dua aksi kejahatan di lokasi yang sama.

Kasus Pertama: Perampokan Sopir Truk
Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di tikungan Jalan Lintas Sumatera, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji. Korban, Romli bin Ngasiban (49), seorang sopir asal OKU Timur, saat itu tengah mengemudikan truk bermuatan durian dari Lahat menuju Lampung.

Pelaku bersama tiga rekannya yang masih buron (CD, DI, FI) menghadang truk korban dan menaiki kendaraan dari samping. Salah satu pelaku mengancam korban dengan pisau sambil berkata, “Mana dompet ngan?” Merasa terancam, korban menyerahkan dompetnya. Pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 sebelum melemparkan dompet kembali ke korban dan melarikan diri ke arah pemukiman warga.

Kasus Kedua: Penganiayaan dan Perampokan
Kurang lebih dua minggu setelah kejadian pertama, pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 03.00 WIB, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini korbannya adalah Andi Wiranto (45), seorang sopir dan petani asal Kabupaten Empat Lawang.

Saat itu, korban tengah mengendarai truk bermuatan bahan plastik dari Jakarta menuju Lubuk Linggau. Pelaku dan rekan-rekannya menghadang laju kendaraan korban, memaksanya turun, lalu melemparinya dengan batu hingga mengalami luka robek di kaki. Setelah korban terluka dan merasa terancam, pelaku mengambil satu jeriken berisi 35 liter solar yang berada di samping truk.

Korban kemudian melarikan diri dan langsung menuju Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.

Pelaku Diamankan Petugas
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semidang Aji mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Dipimpin oleh Kapolsek Semidang Aji, IPDA Meyke Krisdian Hasri, SH, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku di Desa Batanghari.

Penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Semidang Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu dompet coklat, satu baju hitam, satu celana pendek, satu surat visum dari Puskesmas Pengandonan, serta sebuah batu yang digunakan untuk melukai korban.

Saat ini, Polsek Semidang Aji masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Semidang Aji mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur rawan kejahatan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

( A )

Terkini