Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota Polres Oku Berhasil Amankan Pelaku Di Duga Bandar Narkotika Waktu Kejadian
Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekira Pukul 13.00 WIB.
Tempat Kejadian
Didalam rumah yang beralamat di Air Karang Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Tersangkah Bernama Calvin Elmas Tri Anggara BIN Mastarudin Muhtar
21 Tahun Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja
Tempat Tinggal Dusun 1 Rt.001 Rw.001 Desa. Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten .OKU.
Barang Bukti Diamankan Petugas
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi lakban warna hitam dengan berat Brutto : 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu);
1 (satu) unit HandPhone merk Realme C55 warna Hitam dengan No.Imei 1:863218066996533/35 No.Imei
2:863218066996525/35.
Pelaku Dijerat Dengan Pasal
Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Waktu Kejadian
Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB anggota narkoba polres oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Air Karang Desa. Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten. OKU sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota narkoba polres oku melakukan penyelidikan. Setelah dilakukakan penyilidikan dan mendapatkan informasi yang valid langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Air Karang Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama CALVIN ELMAS TRI ANGGARA BIN MASTARUDIN MUHTAR dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Saat diamakan Tersangka sedang duduk diatas kursi didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi lakban warna hitam dengan berat Brutto : 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu); 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C55 warna Hitam dengan No.Imei 1:863218066996533/35 No.Imei 2:863218066996525/35. Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan diatas kursi didalam rumah tersangka. Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan di jualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
( A )