Yang Hadir 30 Anggota DPRD OKU Sahkan APBD OKU Tahun 2025 Rp. 1, 6 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T08:21:39Z

BATURAJA, https://www.barometeroku.my.id/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai Rp.1,6 Triliun dalam rapat Paripurna VIII DPRD OKU Masa Persidangan Ke II Sidang Tahun 2025 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tentang APBD OKU Tahun Anggaran 2025 di Ruang sidang Paripurna DPRD OKU pada hari ini Rabu, (22/01/2025).
Acara Rapat Paripurna DPRD OKU Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 di pimpin oleh H. Rudi Hartono Wakil Ketua I DPRD OKU dan Parwanto, S.H., M.H.

Berdasarkan Rekapitulasi Rapat Paripurna Ke VIII dihadiri oleh 30 anggota DPRD OKU dan 4 anggota DPRD OKU yang tidak hadir. Maka berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten OKU nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib pada Pasal 132 ayat 1 huruf B disebutkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi Qourum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD OKU untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD.
Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto, S.H., yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan dengan disetujui Ranperda APBD OKU TA.2025 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pj Bupati OKU M.Iqbal Alisyahbana untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Parwanto, S.H., M.H., Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, disahkannya APBD OKU Tahun 2025 berharap bahwa sinergi diantar Eksekutif dan Legislatif terus meningkat, serta menfokuskan dan mengoptimalkan semaksimal mungkin berbagai program kerja strategis yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten OKU pada khususnya.

“Kami juga berharap kepada Pj Bupati OKU untuk memperhatikan saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD OKU,”ungkap Parwanto.
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD OKU yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan DPRD OKU terkait RAPBD Tahun 2025 diantara Pj Bupati OKU M.Iqbal Alisyahbana, Dandim 0403/ OKU Letkol. Inf. Harri Feriawan Rumawatine, Kapolres OKU yang diwakili Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., Kejari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Elvin Adrian, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama diwakili oleh H.Aman, Para Kepala Dinas serta para undangan lainnya.

( Anizar )

Terkini