Baturaja, https://barimeteroku.my.id/ Polsek Sosoh Buay Rayap Polres Oku berhasil mengamankan para pelaku dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (4) KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, S.H., menerangkan awal ungkap kasus Pencurian tersebut yang mana sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wib, pelapor Sdr. Fahmi mendapatkan informasi dari salah satu karyawan PLN Persero Up.3 Lahat yang bertugas ke Muara Dua Kab. Oku Selatan yaitu Sdr. Habibi memberikan informasi tentang adanya pemotongan kabel listrik milik PLN yang terpasang di tiang listrik oleh beberapa orang yang tidak di kenal di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.
Kemudian pelapor Sdr. Fahmi bersama pegawai PLN lainnya mendatangi Tkp dan menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap.
Mendapat laporan atau informasi tersebut, Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 17.44 Wib, Personel Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, anggota piket Spkt Polsek Sosoh Buay Rayap langsung bertindak cepat menuju lokasi bersama pelapor Sdr. Fahmi dan melakukan cek Tkp di Jalan Lintas Baturaja-Muaradua tepatnya Desa Penyandingan.
Setelah sampai di Tkp, petugas langsung mengamankan 8 (delapan) orang di duga pelaku pemotongan kabel tiang listrik PLN, namun 1 (satu) orang Pelaku berhasil melarikan diri, kemudian para pelaku lainnya yang berjumlah 7 (tujuh) orang diamankan berikut barang bukti di Tkp ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Ke 7 (tujuh) para Pelaku yang diamankan berinisial 1. Pelaku RI (36) Alamat Desa Saung Naga Dusun II Rt.05 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab.OKU, 2. Pelaku JI (29) Alamat Desa Batu Putih Dusun II Rt. 02 Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, 3. Pelaku AU (51) Alamat Desa Tanjung Baru Dusun I Rt.02 Rw.01 Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, 4. Pelaku LL (31) Alamat Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, 5. Pelaku JD (33) Alamat Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, 6. Pelaku BH (31) Alamat Desa Tanjung Baru Dusun I Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, 7. Pelaku RA (33) Alamat Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
Selain ke 7 (tujuh) Pelaku, Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Pick Up warna hitam merk MITSUBSHI COLT No.Pol BG-8033-FN, 6 (Enam) Gulungan kabel A3CS dengan ukuran 150 mm warna hitam panjang 300 meter, 1 (satu) buah tangga lipat almunium, 2 (dua) buah Safety Traffic Cone warna orange, 1 (satu) buah gergaji besi dan 2 (dua) bilah pisau jenis parang.
(A)