Satuan Lalu Lintas Polres Oku Berikan Himbauan Pahami Penggunaaan Sepeda Listrik

Senin, 06 Januari 2025 WIB Last Updated 2025-01-06T15:11:23Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Maraknya penggunaan sepeda listrik dibeberapa wilayah termasuk Kabupaten Oku menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran kepolisian. Hal tersebut bukan tanpa sebab, mengingat masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail tentang aturan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan sepeda listrik.

Sepeda Listrik tidak hanya digunakan oleh orang dewasa, anak dibawah umur pun kerap menggunakan sepeda listrik.

Dengan maraknya penggunaaan sepeda listrik ini, Satuan Lalu Lintas Polres Oku memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk memahami aturan dan penggunaannya.

Salah satu larangan penggunaan sepeda listrik yaitu tidak menggunakan kendaraan mereka di jalan raya dan hanya digunakan pada Kawasan tertentu.

Kemudian usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 (dua belas) tahun dan wajib menggunakan HELM.

Selain itu, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan batas kecepatan maksimal 25 Km/Jam.

Kasat Lantas Polres Oku Akp Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., bersama jajaran anggotanya memberikan peringatan terkait penggunaan sepeda listrik yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di Kab. Oku.

Himbauan ini dikeluarkan karena adanya keluhan dari masyarakat terkait kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Perhubungan No. 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, dan mematuhi batas kecepatan maksimal 25 KM/jam. Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus seperti kawasan pemukiman, carfree day, perkantoran, atau kompleks perumahan.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Ujar Kasat Lantas.

(A)

Terkini