Sat Reskrim Polres OKU Amankan Pungli di Desa Kurup, Empat Pelaku Ditangkap

Senin, 20 Januari 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T02:24:20Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Di Jalan Cor Beton Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, yang kerap menjadi lokasi pungutan liar (pungli), akhirnya disisir oleh tim Sat Reskrim Polres OKU. Dalam operasi pada Senin malam (20/1), empat pelaku berhasil ditangkap saat memeras sopir yang melintas dengan modus penutupan jalan menggunakan portal.

Operasi yang dipimpin langsung oleh IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si (Kasat Reskrim) ini bermula dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapati dua pelaku, Romzi bin Yakub (54) dan Tedi Ariska bin Sarkoni (26), sedang menjaga portal sambil meminta uang kepada para sopir.

Tak lama berselang, di lokasi kedua sekitar dua kilometer dari titik pertama, dua pelaku lainnya, Sundadi bin Burlian (62) dan Juliansyah bin Sapi’i (28), juga ditangkap dengan modus yang sama.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana para pelaku. Uang tunai sebesar Rp568.000 yang diduga hasil pungli ditemukan tersebar di dua lokasi, yakni Rp468.000 dalam kaleng biskuit Khong Guan di lokasi pertama, dan Rp100.000 yang disimpan dalam jeriken putih di lokasi kedua.

Tak hanya itu, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka, seperti portal jalan, senter biasa, dan senter rotator. Kaleng Khong Guan yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang semakin menegaskan bagaimana praktik pungli ini dilakukan secara terang-terangan.

Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra memastikan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 504 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana mengemis di muka umum.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum tanpa toleransi. Masyarakat tidak boleh menjadi korban tindakan yang merugikan seperti ini,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa di wilayah mereka.
“Pungli adalah bentuk kejahatan yang merugikan banyak pihak, dan kami pastikan pelaku akan mendapat hukuman setimpal,” tambahnya

( A )

Terkini