Sat Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Narkotika jenis Ganja

Rabu, 08 Januari 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T10:44:32Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (07/01/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kedua tersangka, yakni Adi Aldino (18), warga Desa Lubuk Batang Baru, dan Reka Anggara (19), warga Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Enam bungkus kertas putih berisi daun kering diduga ganja dengan berat total 33,41 gram, uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit ponsel OPPO A31 warna hitam, satu unit motor Honda Beat warna biru-hitam tanpa nomor polisi, jaket hoodie merek JACK&HILL warna putih.
Tersangka Adi Aldino diamankan saat akan melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Sementara itu, Reka Anggara berdiri di lokasi yang sama. Dalam penangkapan tersebut, ganja ditemukan disimpan di kantong depan jaket hoodie yang dikenakan Adi Aldino.

Barang bukti tersebut diketahui diperoleh kedua tersangka dari seseorang bernama Hamad (DPO). Ganja tersebut rencananya akan dijual kepada polisi yang menyamar. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan:
1. Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).
2. Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).

Kedua pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pengedar narkotika.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

(A)

Terkini