Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Anggota Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar, berinisial OS (31) yang beralamat di Jl. Prof Ir Sutami, Kel. Pasar Baru, Kecamatan, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka OS ditangkap oleh anggota Satnarkoba di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan, Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 21. 30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 20. 00 WIB, anggota Satnarkoba Polres OKU memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkotika, yang akan melintas dari arah Kabupaten OKU Timur.
Setelah Dapat informasi tersebut, Anggota Reskrim Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Iptu Syamsul Rizal segera menyelidiki dengan melakukan penyisiran di jalur Jl. Lintas Sumatera, mulai dari perbatasan Kabupaten OKU Timur.
Sekira PKL 21. 30 WIB, mereka menemukan mobil yang dicirikan dalam informasi, sedang berhenti di salah satu warung di Jl. Lintas Sumatera, Kel. Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan, Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Anggota kemudian mengamankan penumpang mobil tersebut yang berinisial OS. Saat ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan memacu gas kendaraannya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di hadapan warga setempat. Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, dengan berat bruto 14,08 gram, yang ditemukan di dalam kantong celana kanannya. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Petugas satu bungkus plastik klip bening berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru, satu unit handphone merk Realme 3 warna hitam, dan satu helai celana panjang merk “Blackhawk” warna abu-abu.
Atas kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka Tersangkah Dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( A )