Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Personel Bhabinkamtibmas Polsek Peninjauan Polres Oku menyelesaikan kesalahpahaman antar warga binaan di Desa Suka Pindah Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. Oku tentang tanam tumbuh berupa pohon durian.
Penyelesaian kesalahpahaman antar warga ini dilaksanakan di Kantor Desa Suka Pindah dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Bhabukamtibmas, Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Desa Suka Pindah.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan Akp Yuli Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa benar Personel Bhabinkamtibmasnya Aipda Victor Leonidas bersama perangkat desa Suka Pindah menyelesaikan permasalahan warga binaan.
Yang mana sebelumnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib telah terjadi permasalahan salah paham tentang tanam tumbuh berupa pohon durian antara Pihak 1 dengan Pihak 2.
Permasalahan ini timbul karena pohon durian ini berbuah ,pihak 1 mengklaim bahwa pohon tersebut masih kepunyaannya ,sedangkan pihak 2 merasa bahwa pohon durian tersebut adalah kepunyaannya dari dia membeli tanah yang ada tanamannya.
Dimana permasalah tersebut Pihak 1 merasa bahwa Bapaknya dulu BPK DAHLAN ( Alm ) menjual tanah kepada pihak 2 tidak dengan batang durian ,sedang menurut Pihak 2 bahwa batang tersebut masuk dalam perjanjian jual beli tanah karena yang tidak masuk perjanjian sudah di tebang dan kayunya sudah di ambil berupa batang jati dan mahoni , setelah terjadi mediasi di tetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak di ambil kesimpulan bahwa batang duriann tersebut di tebang .
( Anizar )