Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan secara terpisah pada hari Minggu, 12 Januari 2025.
Penangkapan Pertama.
Sekitar pukul 16.05 WIB, polisi mengamankan seorang pria bernama Diki Fitra bin Amiruddin (31), seorang karyawan swasta asal Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Saat digeledah, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
11 butir berlogo Burung Hantu warna ungu (berat brutto 4,84 gram).
11 butir berlogo Doraemon warna kuning (berat brutto 4,28 gram).
6 butir berlogo Badut warna pink (berat brutto 2,85 gram).
10 bungkus plastik klip kosong.
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale.
1 unit ponsel Samsung A05 warna biru.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah kontrakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Diki diduga berperan sebagai bandar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan sekitar Lima menit setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 16.00 WIB, petugas juga mengamankan seorang perempuan bernama Melise Rahma Yuni binti Zayadi (27), seorang mahasiswa asal Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Barang bukti yang ditemukan berupa:
1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu (berat brutto 0,56 gram).
1 butir pil Extacy berwarna ungu berlogo Burung Hantu (berat brutto 0,45 gram).
1 helai celana dalam merk VAYA warna biru, tempat narkotika tersebut disembunyikan.
Melise diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(A)