Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres Oku menyelesaikan permasalahan warga binaan melalui kegiatan Problem Solving yang berlangsung di Mapolsek Baturaja Timur. Jum’at (10/01/2025) malam.
Dalam kegiatan mediasi yang berlangsung di Mapolsek Baturaja Timur, Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak bersama keluarga atau kerabat dari kedua belah pihak untuk membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi.
Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib bertempat di Jl. Lekis Lr. Cempedak RT. 18 RW. Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur diketahui telah terjadi Tindak Pidana Curat yang dilakukan oleh pelaku berinisial SR (60) alamat Jl. Lekis Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab. Oku selaku pihak kedua dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban Julianti (49) alamat Jl. Dr. M. Hatta Perum Guru 1 RT. 05 RW. 02 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku selaku pihak pertama melalui jendela belakang dapur rumah.
Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp. 250.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban serta sepakat untuk berdamai dengan catatan apabila mengulangi perbuatan tersebut akan dilakukan tindakan secara hukum yang berlaku.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon mengatakan bahwa sebagai anggota Bhabinkantibmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayahnya.
Disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya. Tentunya hasil kesepakatan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ujar Kasi Humas.
(A)