Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Tim Resmob Singa Ogan mengamankan Pelaku CO (24) Alamat Dusun I RT.02 Desa Lubuk Batang Baru Kec.Lubuk Batang Kab.OKU dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Hp Merk I-Phone Warna Pink milik korban Chinta di Desa Tebing Kampung Kec.Semidang Aji Kab.OKU.
” Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira Jam 07.15 Wib saat korban terbangun dari tidur mendapati 1 ( satu ) unit i-Phone Aple warna pink miliknya yang sedang di charger sudah tidak ada, yang mana saat itu korban bersama pelaku menginap di rumah temannya sdri SEPTI MULIA yang beralamatkan di Dusun III RT/RW 006/003 Desa Tebing Kampung Kec.Semidang Aji Kab.OKU dan korban satu kamar dengan pelaku, saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku dan memeriksa tas yang berisi pakaian milik pelaku namun tidak menemukan i-Phone 13 miliknya tersebut dan diketahui setelah pelaku berhasil di tangkap i-Phone 13 milik korban disimpan pelaku di dalam tas kecil miliknya yang saat itu tidak di periksa oleh korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit IPHONE bila dimatrialkan Rp. 10.600.000,- Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 didapat Informasi IPHONE milik korban yang hilang ada di Palembang, kemudian atas perintah IPTU REDHO AGUS SUHENDRA, S.Tr.K., S.I.K.(Kasat Reskrim) Tim Resmob Polres Oku dipimpin AIPTU A.RASID.,S.H (PS.KANIT PIDUM) Berangkat ke palembang dan sekira jam 18.30 Wib berhasil mengamankan IPHONE milik korban yang hilang di sdr FEDRA dan dari hasil pengakuan sdr FEDRA kalau IPHONE tersebut dipinjam dari pacarnya Pelaku CO (24) yang tinggal di Desa Lubuk Batang baru.
Kemudian petugas membawa sdr FEDRA menunjukan rumah Pelaku CO (24) di Desa Lubuk Batang baru dan sekira jam 22.00 Wib petugas sesampai di Desa Lubuk Batang baru dan berhasil mengamankan Pelaku CO (24) dirumahnya dan mengakui IPHONE tersebut yang ada dengan sdr FEDRA adalah miliknya selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Polres Oku.
( A )