Palembang, https://barometeroku.my.id/ Anggota Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Indomaret Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (29/10/2024). Kejadian ini mengakibatkan kerugian hingga Rp13,2 juta.
Kasus ini berawal dari laporan pegawai Indomaret, Dwi Nur Marlita, yang melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/479/X/2024. Pelaku yang terekam CCTV berjumlah sembilan orang dan merupakan sindikat spesialis pencurian di toko swalayan dan mal lintas provinsi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan peran yang terorganisir. Beberapa pelaku masuk ke toko, mengalihkan perhatian kasir, sementara lainnya mengambil barang curian dan memasukkannya ke dalam tas. Sisanya memantau situasi di luar toko menggunakan mobil Honda BRV bernomor polisi B 2501 EGY yang mereka bawa.
Berdasarkan rekaman CCTV, tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Pada 11 Desember 2024, delapan tersangka berhasil ditangkap di wilayah DKI Jakarta. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa provinsi, seperti Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, tujuh ponsel, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, dua pelaku lainnya, AO alias Dandi dan NV, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
TM (23), MA (37), NV (32, DPO)
Mereka diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Mereka terlibat dalam berbagai laporan polisi serupa di Bogor, Depok, dan Jabodetabek.
Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lintas provinsi. Seluruh tersangka kini ditahan di Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut.
(A)