Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Satuan Lalu Lintas Polres Oku tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dan anak-anak muda untuk tidak melakukan aksi balap liar.
Kegiatan balap liar dapat berujung maut bagi si pengendara maupun pengendara lainnya, selain itu aksi balap liar juga sering mengganggu masyarakat serta mengganggu arus lalu lintas.
Dalam himbauan yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Oku bahwa Pelaku Aksi Balap Liar bisa dipidanakan menurut Pasal 297 UU NO. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Di Jalan. Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B, Di Pidana Degan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun Atau Denda Paling Banyak 3 Juta Rupiah”.
Polres Oku melalui Sat Lantas Polres Oku juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak masing-masing. Orangtua bisa mencegah anak mereka untuk tidak melakukan aksi balap liar.
(A)