Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2024
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Oku dalam rangka kelancaran Pelaksanaan Operasi “ Lilin Musi, 2024 “ tentang Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Oku mengeluarkan Surat Perintah.
Surat Perintah yang di Tanda Tangani langsung oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., para Personel yang terlibat melaksanakan kegiatan mulai Tanggal 21 Desember 2024 s/d 02 Januari 2025. Rencananya Apel Operasi Lilin Musi 2024 akan dilaksanakan Pada Hari Jum’at (20/12/2024) di Halaman Polres Oku.
Dalam Surat Perintah ini, Polres Oku melibatkan
TNI Dan Stakeholder Terkait Menggelar Opersasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi " Operasi Lilin 2024"
Yang Akan Berlangsung Selama 13 Hari Mulai Dari Tgl 21 Desember 2024 s.d. 2 Januari 2025 Operasi Ini Melibatkan 141.605 Personil Polri, 13.826 Personil TNI Dan 52.332 Personil Dari Stakeholder Terkait Lainnya Selain Itu Terdapat Tambahan 67.030 Personil TNI Untuk Perbantuan, Sehingga Total Terdapat 80.856 Personil TNI Yang Disiagakan Dalam Operasi ini.
Selanjutnya Polri Telah Membangun 2.794 PoskoYang Terdiri Dari 1.852 Pos PAM, 735 Pos Yan,Dan 207 Pos Terpadu Yang Tersebar Di Seluruh Wilayah Guna Menjamin Keamanan Pada 61.452 Objek Pengamanan, Seperti Gereja, Pusat Perbelanjaan Terminal, Stasiun, Pelabuhan, Bandara,Tempat Wisata Maupun Lokasi Perayaan Tahun Baru. Tentunya Pos Yang Tergelar Ini Diharapkan Mampu Memberikan Pelayanan Prima Dan Pengamanan Optimal Bagi Masyarakat.
Puncak Arus Mudik Diperkirakan Akan Terjadi Pada Tgl 21 Dan Tgl 28 Desember 2024 Sedangkan Puncak Arus Balik Diprediksi Akan Terjadi Pada Tgl 29 Desember 2024 Dan
Tgl 1 Januari 2025 Untuk Itu, "Kapolres Oku Berharap Rekan-Rekan Dapat Mewaspadai Berbagi Potensi Kerawanan Baik Pada Jalur Penyeberangan, Jalur Tol Dan Arteri, Serta Kepadatan Pengunjung Di Lokasi Wisata Menindak Lanjuti Hal Tersebut, Polri Melalui Korlantas Bersama Dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, Serta Dijen Bina Marga, Telah Menerbitkan Surat Keputusan Bersama Yang Mengatur Tentang Rekayasa Lalu Lintas, Penyeberangan Laut, Delaying System Dan Buffer Zone, Pemberhentian Sementara Pekerjaan Proyek Konstruksi Dan Penutupan Serta Pengalihfugsian Sementara Lokasih Penimbangan Kendaaran.
1: Bupati Oku / yang Mewakili
2: Dandim 0403 Oku / yang Mewakili
3: Ketua DPRD Kab. Oku / Yang Mewakili
4: Kejari Baturaja / Yang Mewakili
5: Ketua Pengadilan Negeri Baturaja / yang Mewakili
6: Kasat Pol-pp Kab Oku
7: Kadishub Kab, Oku
8: Kadinkes Kab. Oku
9: Kadin PBK Kab. Oku
10: Kadin PU PR Kab. Oku
11: Kadin Periwisata Kab. Oku
12: Kadin Kemenag Kab.oku. ungkap Kapolres OKU
(A)