Pada hari Minggu, tanggal 24 Nopember 2024. Pukul 10.00 Wib.
Tempat Kejadian Di pinggir jalan lintas sumatera Ds. Nyiursayak kec. Semidang aji Kab. OKU.
Korban Bernama Heryoko BIN Samarlin 42 Tahun, laki-laki, sopir, Ds. indra loka jaya kec. Indraloka jaya Kab. Tulang bawang barat prov. Lampung
Saksi Waktu Kejadian (A)Bernama Rahmat Pandu Pranata BIN Nana Sumarna 34 th, sopir, Ds. Sukaraja kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran prov.lampung
Saksi Kedua Bernama Alen Akbar BIN Juanru, 50 th, swasta , Ds. Ulak pandan kec. Semidang aji Kab. OKU.
Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melakukan pungli mobil angkutan di pinggir jalan lintas sumatera ds.nyiur sayak kemudian melintas mobil korban dan pelaku meminta uang namun uang yg di beri korban cuma sejumlah 2 ribu yang membuat pelaku marah sehingga melemparkan batu ke arah korban dan mengenai kepala korban sebelah belakang.
Akibat lemparan batu tersebut kepala korban mengalami luka robek. Kemudian korban di bawa ke puskesmas pengandonan mendapat penanganan 7 jahitan. Selanjutnya korban melapor ke polsek semidang aji.
Waktu Penangkapan Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim dan tim resmob polres oku pada Hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 22.00 wib melakukan menangkap pelaku berada di depan rumah warga di Ds. Nyiur sayak Kec. Semidang aji kab OKU selanjut nya di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas (1)buah batu
(1)buah senjata tajam jenis pisau
(A)