Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Barat bersama Personel Babinsa serta Kepaa Desa Tanjung Karang menyelesaikan permasalahan terkait Kasus Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang remaja lainnya yaitu DA (17) dan RT (19).
Peristiwa tersebut terjadi Pada Hari Sabtu (14/12/2024) sekira pukul. 17.00 Wib di Desa Tanjung Karang Kec. Baturaja Barat Kab. Oku.
Sebelumnya Personel Bhabinkamtibmas menindak lanjuti Laporan saudara RV (18) ke Polsek Baturaja barat tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan yang di alami pelapor oleh kedua pelaku.
Kemudian Pada Hari Minggu (15/12/2024) sekira pukul. 17.00 Wib, bhabinkamtibmas dan babinsa beserta perangkat desa mengajak pelapor dan para terlapor mengadakan musyawarah di rumah pelapor serta menanyakan terkait permasalahan kronologis dari permasalahan yang terjadi dan mengupayakan untuk dilakukan Mediasi secara kekeluargaan dari kedua belah pihak yang berselisih/paham.
Usai dilakukan mediasi terjadilah kesepakatan damai antara pelapor dengan para terlapor dengan catatan bila kedua terlapor mengulangi perbuatan tersebut akan di proses hukum yang berlaku. Dalam kesepakatan tersebut juga kedua terlapor memberikan biaya pengobatan terhadap pelapor.
Usai terjadinya kesepakatan tersebut, pelapor dan kedua terlapor membubuhkan tanda tangan di sebuah Surat Kesepakatan Bersama dengan disaksikan oleh bhabinkamtibmas dan babinsa beserta perangkat desa.
Sementara Bhabinkamtibmas bersama Babinsa serta perangkat desa sangat mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai.
Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Dengan berakhirnya kasus penganiayaan ini secara damai, warga diharapkan dapat kembali hidup rukun dan damai. Upaya mediasi ini menjadi contoh nyata dari pendekatan humanis yang dilakukan oleh Polsek Bengo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(A)