Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Polres Oku melaksakan himbauan terhadap para penjual kembang api dan atribut perayaan tahun baru seperti terompet dan lain sebagainya dengan cara memberikan himbauan dan edukasi terkait larangan, pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualan dan menggunakan petasan/mercon.
Kegiatan tersebut sehubungan dengan adanya Surat Telegram Kapolda Sumsel nomor : STR/502/XII/LOG.7.6.1/2024 tentang Wasdalpam terhadap peredaran petasan/mercon menjelang hari besar keagamaan dan tahun baru.
Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel tersebut, Polres Oku langsung melakukan kegiatan deteksi dini terhadap yang berkaitan dengan larangan, pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualan dan menggunakan petasan/mercon di wilayah Kab. OKU.
Dari keterangan yang didapat dari penjual kembang api dan petasan di wilayah Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, bahwa kembang api serta petasan yang diperdagangkan didapat dari agen penjual yang berasal dari Palembang dan Lampung, dimana agen tersebut secara langsung mendatangi tempat mereka berdagang.
Para pedagang memiliki jam operasional yaitu antara pukul 09.00 s/d 22.00 Wib. Penjualan kembang api atau petasan biasanya hanya dilakukan saat menjelang perayaan hari – hari besar ibadah ataupun saat menjelang pergantian tahun baru.
(A)