Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Menindaklanjuti “Surat Keputusan Bersama”, Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menghimbau kepada pihak terkait angkutan barang selama masa angkutan natal 2024 dan tahun baru 2025 untuk mematuhi “Surat Keputusan Bersama” ini.
Polri melalui Korlantas bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla serta Ditjen Bina Marga telah menerbitkan “Surat Keputusan Bersama” yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerjaan proyek kontruksi dan penutupan serta pengalihfungsian sementara lokasi penimbangan kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya kamseltibcar lantas baik saat arus mudik maupun arus balik. Untuk itu pedomani SKB ini dan segera koordinasikan penerapan regulasi yang berlaku serta sosialisasikan secara massif diberbagai saluran termasuk media mainstream dan media sosial.
Jenis angkutan yang dibatasi selama selama masa angkutan natal 2024 dan tahun baru 2025 diantaranya Mobil barang dengan 3 sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandingan, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir dan batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
Pengecualian untuk mobil angkutan diantaranya angkutan BBM dan BBG, keperluan bencana (bantuan kemanusiaaan), hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor untuk program mudik atau balik gratis dan barang pokok (sembako).
Waktu pemberlakuan jalan non tol dimulai dari Tanggal 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan 01 Januari 2025 Jam Operasional dimulai Pukul. 05.00 Wib s/d 22.00 Wib.
(A)