Kasus penganiayaan terjadi akibat perselisihan pohon yang ditebang tanpa izin. Akibatnya, korban mengalami luka-luka hingga kehilangan gigi, dan seorang mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.
Korban: M. Uzir Bin Mat Sri (66), buruh harian lepas.
Tersangka: Abdul Manan Bin Burhani (54), mantan Kepala Desa Penantian.
Terduga Pelaku: Burhani, ayah Abdul Manan (belum ditetapkan sebagai tersangka).
Kejadian terjadi pada Rabu, 13 November 2024, pukul 15.00 WIB, dan penangkapan Abdul Manan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 10.30 WIB.
Tempat kejadian berada di kebun karet Dusun I, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Perselisihan dipicu oleh penebangan pohon milik korban oleh Burhani, ayah tersangka. Perdebatan tersebut memicu terjadinya penganiayaan.
Korban, M. Uzir, dipanggil oleh tersangka Abdul Manan untuk datang ke rumah Burhani. Sesampainya di lokasi, Burhani diduga memukul korban tiga kali di bagian mulut. Ketika korban berusaha meninggalkan lokasi, Abdul Manan menyusul dan memukul bagian mata korban, yang menyebabkan luka lecet di pelipis mata kanan dan gigi depan atas korban lepas.
1. Kaos berkerah warna putih list biru.
2. Topi warna hitam.
3. Satu buah gigi sepanjang 2 cm.
Pelaku Dijerat Dengan Pasal
1. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
2. Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Abdul Manan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Sosoh Buay Rayap. Sementara itu, Burhani masih dalam proses penyelidikan karena bukti yang belum mencukupi. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan semua pihak.
(A)