Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memanas. Tim pemenangan Paslon 01, yang dipimpin oleh Indrawati, menyampaikan bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan dapat memenangkan pemilihan ulang di daerah tersebut.
Pada konferensi pers yang diadakan di kantor tim pemenangan Paslon 01, Indrawati menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kecurangan dalam Pilkada OKU. Selasa (3/12/24).
Bukti-bukti tersebut mencakup surat suara yang sudah tercoblos sebelum proses pemungutan suara dilakukan dan dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu, khususnya oknum Bawaslu, yang dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
"Kami sudah memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada surat suara yang sudah tercoblos sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, kami juga menemukan adanya upaya dari oknum penyelenggara pemilu yang memihak kepada paslon nomor urut 2," Kata Indrawati.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut telah siap untuk diserahkan kepada pihak berwenang guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Salah satu bukti yang diungkapkan oleh tim pemenangan Paslon 01 adalah temuan surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya. Indrawati menegaskan bahwa temuan ini tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di sejumlah kecamatan di OKU. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi hasil suara yang seharusnya sah.
"Kami memiliki bukti bahwa oknum Bawaslu memberikan instruksi secara terang-terangan untuk mendukung paslon tertentu. Ini jelas mencederai netralitas penyelenggara pemilu yang harusnya bersikap independen dan objektif," tegas Lady.
Pernyataan ini menjadi salah satu hal menarik dalam konferensi pers tersebut, sebab jika terbukti benar, hal ini dapat berimplikasi pada pembatalan hasil Pilkada dan pemilihan ulang yang lebih transparan dan adil.
Meskipun situasi semakin memanas, Indrawati dan tim pemenangan Paslon 01 tetap optimis bahwa gugatan mereka akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yakin bahwa dengan adanya bukti yang kuat dan dukungan dari masyarakat yang menginginkan perubahan, gugatan mereka akan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pilkada di Ogan Komering Ulu.
(Tim)