Diamankan Petugas Pelaku Pencurian Di rumah Korban Yisni Dewi

Rabu, 04 Desember 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T05:11:22Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Anggota Reskrim Polsek Amankan Pelaku Pencurian
Pada hari Minggu, tanggal 10 Nopember 2024. 
Pukul 08.00 Wib.
Tempat Kejadian
Di Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU.

Yang Melapor Bernama Yisna Dewi BINTI Abdul Rozak,  umur 47 tahun, Desa Blandang tgl.05 Juni 1977, ogan, Islam, Tani, Dusun II Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU.

Tersangka1. FENNY LISMAWARNI, S.Pd Binti ARWANI, umur 23 tahun, tempat lahir Panggal panggal, tanggal 13 Agustus 2001, Ogan, Islam, Indonesia, Alamat Desa Tanjung Kurung Lama Kab. Way Kanan Provinsi Lampung.

Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Jam.07.00 wib telah terjadi Pencurian di rumah korban YISNI DEWI BINTI ABDUL ROAS yang beralamat di Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU, korban menerangkan terjadinya Pencurian tersebut pada saat korban melaksanakan persembahan aqikah cucu korban , akibat dari Pencurian tersebut korban kehilangan 14 (empat belas) suku emas dengan rincian:
1 ( satu ) kalung emas seberat 5 ( lima ) suku bentuk Johda beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.
1( satu ) buah kalung seberat satu suku model Medan dengan loket huruf T beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.
1 ( satu ) buah kalung emas berat satu suku model Medan dengan loket huruf A.
1 ( satu ) buah gelang emas seberat tiga suku- 1 ( satu ) buah gelang emas tiga suku beserta surat dari toko mas zam zam 
2.- 1 ( satu ) buah gelang emas seberat setengah suku.- 1 ( satu ) buah cincin emas seberat seperempat.
dan uang sebesar Rp.5.000.000,- yang di simpan korban di dalam lemari di dalam tas yang berada di dalam kamar anak korban yang bernama TIKA ANGRAINI BINTI AMZI, akibat Pencurian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000, ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib.

Waktu Kejadian Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim polsek yang di pimpin oleh kanit reskrim pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira jam 10.00 wib melakukan menangkap  pelaku berada di Kontrakan yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Dogan Kel. Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU selanjut nya di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas 
1 ( satu ) buah kalung emas seberat 5 ( lima ) suku beserta surat dari toko mas Zam Zam 2 atas nama Tika.
1, (satu) helai baju lengan panjang polos warna hijau 
1 ( satu ) helai celana panjang polos warna putih.
1 ( satu ) buah tas warna coklat tanpa merk dengan tali jenis rantai.
1 ( satu ) buah kacamata berbentuk bulat dan bertingkat warna hitam.

(A)

Terkini