Baturaja, https://www.detektif.88.my.id/ Bhabinkamtibmas Polsek Lengkiti Polres Oku bersama Personel Babinsa menyelesaikan permasalahan warga binaan melalui kegiatan Problem Solving dalam Kasus “PENIPUAN” yang terjadi Pada Tahun 2022 di Dusun IV Desa Pagar Dewa Kec. Lengkiti Kab. Oku.
Warga binaan tersebut di duga melakukan kasus Penipuan terhadap korban yang merupakan warga Desa Jagaraga Kec. Buana Pemaca Kab. Oku Selatan. Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 4.450.000, – (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah kedua belah pihak dilakukan pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perdamaian dengan membayar ganti rugi oleh pihak pertama yaitu warga binaan kepada pihak kedua Sebesar Rp. 3.000.000., Sudah di bayarkan pada saat mediasi problem solving di Mako Polsek lengkiti pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lengkiti Iptu Heriyanto, S.E., menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di Polsek Lengkiti.
“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian.
Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek,
(Opan )