Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Sat Narkoba Polres OKU Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Waktu Kejadian
Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib. Tempat Kejadian
Di Jl. HM. Amin No. 170 Rt.008 Rw.001 Kel. Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten, OKU.
Tersangka Bernama Afriansyah BIN Harmansyah 42 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Tempat Tinggal Jl. HM. Amin No. 170 Rt.008 Rw.001 Kelurahan. Air Gading Kecamatan. Baturaja Barat Kabupaten. OKU.
Barang Bukti Yang Di Amankan Petugas 1(sembilan) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 g (lima enam koma nol tiga gram).
2(satu) unit timbangan digital warna silver.
3(lima) bal plastik klip bening kosong.
4(dua) buah skop plastik.
5 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam.
6 (satu) unit Handphone merk Samsung A71 warna biru.
7(satu) unit sepeda motor merk Mio S warna merah marun.
Tersangka Dijerat Dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Bandar Narkotika Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib. di Jl. HM. Amin No. 170 Rt.003 Rw.001 Kelurahan. Air Gading Kecamatan. Baturaja Barat Kabupaten. OKU. sat narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang laki-aki yang mengaku bernama AFRIANSYAH BIN HERMANSYAH kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 g (lima enam koma nol tiga gram) ditemukan didalam rumah tersangka dan barang bukti tsb diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
(A)