Pengedar Narkotika Diamankan Anggota Sat Narkoba Polres OKU

Kamis, 21 November 2024 WIB Last Updated 2024-11-22T03:16:04Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB.
Jl. Mukmin Rt.001 Rw.001 Kel. Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU.

Anggota Sat Narkoba Polres OKU Telah Melakukan Penggerebekan Disebuah Rumah Dan Mengamankan Satu Orang Laki-Laki Yang Mengaku Bernama SATRIA ARYA SUTEJA BIN JAYA 32 Tahun
Pelajar / Mahasiswa
Alamat  Jl. Mukmin Rt.001 Rw.001 Kel. Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU
                    
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas 
2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y67 berwarna Rose Gold dengan no imei 1 : 357672100045611 no imei 2 : 357672100045629.
Uang tunai berjumlah Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
1 (satu) ball plastik klip bening kosong
1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop)
1 (satu) helai kertas timah rokok warna silver
1 (satu) bungkus kartu perdana Telkomsel
1 (satu) helai celana pendek tanpa merk warna coklat

Pelaku Dijerat Dengan Pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku Bandar Narkotika Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 22.30  WIB anggota sat narkoba polres oku mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Mukmin Rt.001 Rw.001 Kel. Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU sering  dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut petugas  langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama SATRIA ARYA SUTEJA BIN JAYA dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jl. Mukmin Rt.001 Rw.001 Kel. Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainya terhadap terlapor terhadap SATRIA ARYA SUTEJA BIN JAYA ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.07 (satu koma nol tujuh) gram dan uang tunai sebesar 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan dari terlapor yang di temukan didalam saku celana terlapor. 

Adapun maksud dan tujuan terlapor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk di jualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

(A)

Terkini