Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Anggota Reskrim Polsek Semidang Aji Berhasil ungkap kasus Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana
Waktu Kejadian Pada hari Minggu, tanggal 03 Nopember 2024.
Pukul 07.00 Wib.
Tempat Kejadian Rumah pelapor Di Desa. Keban agung kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU.
Yang Melaporkan Kejadian Pencurian Bernama Alwani BIN Samudin 59 Tahun, Pekerjaan Petani, Desa Keban agung kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU.
Pelaku Bernama Septi Arindi BIN Alwi, 22 Tahun Belum Bekerja, Desa Keban agung kecamatan Semidang aji Kabupaten. OKU.
Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 sekira pukul 07.00 Wib Di Rumah pelapor yang dalam keadaan kosong Berada Di Desa Keban agung kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU yang Terdapat (Satu) unit mesin jenset merek FI warna kuning Dan Handphone merk vivo y28 warna cream sudah hilang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000. kemudian besok harinya korban melaporkan kejadian pencurian ke polsek Semidang aji.
Waktu Diamankan Petugas Setelah dilakukan Rangkaian Penyelidikan Didapat nama Dari Pelaku Kemudian Setelah mendapatkan informasi Keberadaan Pelaku, Anggota reskrim polsek Semidang aji yang Di Pimpin oleh kanit Reskrim pada Hari Selasa tanggal 5 Nopember 2024 sekira jam 15.00 wib Melakukan menangkap Pelaku dirumahnya Di Desa Keban agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU selanjut nya di bawa ke Polsek untuk Di Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning
1 unit handphone merk vivo y28 warna cream imei 1: 869281075647178 imei 2: 869281075647160
(A)