Baturaja, https://my.id/ Berhasil Di Amankan Petugas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh unit PPA polres oku, Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, dengan perincian laporan
Waktu Kejadian Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib di jalan Lintas peninjauan -Baturaja Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan.Lubuk Batang Kabupaten. OKU
Pelapor Bernama Sri Wulandari Ogjaria 30 Tahun
Pekerjaan PPPK
Alamat Jln Gotong Royong no 44 Rt/001/Rw/001/, Desa Air Paoh
2. Bernama Syahromi 46 Tahun Pekerjaan : PNS Tempat Tinggal Sukaraya
Tersangka Bernama Rendi Ariansyah 31 Tahun
Pekerjaan Buruh Harian Lepas Tempat Tinggal Desa Saung Naga
Kecamatan Peninjauan
Kabupaten, Oku
Waktu Kejadian Pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib di jln lintas lubuk batang lama kecamatan, lubuk batang kabupaten.oku telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di lakukan oleh pelaku (suami korban) terhadap korban dengan cara pelaku mencekik leher korban dan meludahi korban serta mengancam korban akan membunuh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet/ gores pada leher dan dirawat inap di rumah sakit.
Mendapat Laporan Korban Petugas Langsung penangkapan:
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan unit PPA polres oku yang d pimpin oleh Kanit PPA Ipda INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 wib berhasil mengamankan Pelaku yang pada saa itu pelaku akan menjemput korban di depan Hotel Zuri Baturaja, kemudian membawa pelaku ke Polres oku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Dijerat Dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
(A)