Perbuatan Bejat Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Petugas

Jumat, 18 Oktober 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T11:48:54Z
Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Berhasil Diamankan Petugas Kasus Bejat terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2)  Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Tempat kejadian dirumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Oku
pelaku Perbuatan Bejat Bernama Sahiludin BIN Abdul Manan  (Alm) 46 Tahun Pekerjaan Petani
Tempat Tinggal Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Oku 
     
Waktu Kejadian Pelaku Melakukan Perbuatan Bejat Kepada  anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kecamatan  Muara Jaya Kabupaten Oku. Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Adapun perbuatan Yang Tidak Pantas tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil.

Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres Oku.

Waktu Di Amankan Petugas Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober  2024 sekira jam 09.00 wib, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten  Oku. 

Selanjutnya  setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP, lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

keterangan Korban Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah Melakukan Perbuatan Bejat Kepada anak korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah tersangka tinggal di Desa Surau Kecamatan, Muara Jaya Kabupaten OKU. Adapun perbuatan Bejat tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali. Atas Perbuatan Bejat Pelaku Di Amankan Petugas.

(A)

Terkini