Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan Laki-Laki Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sebagai Mana Dimasud Pasal Pasal 363 KUHPIDANA.
Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Kemiling Rt. 011 Rw. 004 Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
Pelaku Bernama Armet Bin Buyani, 28 Tahun Belum/Tidak Bekerja, Jl.A.Yani Km 8 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten. Oku;
"Waktu Kejadian Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 01.00 WIB bertempat di , Jl. Kemiling RT, 011 Rw. 004 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kabupaten Oku telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dirumah Korban an. MASITUM Bin HAJAR (alm).
Pada saat korban mau mengantar anak nya ke sekolahan sekira pukul. 06.00 Wib dan melihat motor korban yang terparkir di halaman belakang rumah sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Polsek Baturaja Timur.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, Bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kel. Sekar Jaya Kec Baturaja Timur kab OKU, dan di amankan di Mapolsek Baturaja Timur .
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas (satu) unit Sepeda motor Honda Beat BG-4490-FAI Warna Hitam Noka dan Nosin: tidak jelas dikarenakan ada bekas gesekan (dihapuskan)
(dua) buah besi berbentuk kunci T
(A)