https://barometeroku.my.id/Ungkap Kasus Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP idana oleh unit Reskim Polsek Peninjauan.
Yang Telapor Bernama Hairi Alkat BIN Suarman 39 Th Pekerjaan Wiraswasta Tempat tinggal Desa makartitama Kecamatan Peninjauan Kabupaten Oku
pelaku Pencurian Bernama Heri Yanto BIN Mat PerakM, Laki-Laki 46 tahun , pekerjaan Petani, alamat KTP Dusun V desa saung naga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU
Pelaku Bernama Febri Yansi Bin Sakuya Laki-laki, 34 Tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun V Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU
Adi Saputra BIN Udin, Laki-laki, 31 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Blok B Dsn I Desa Makarti Tama
Waktu Dan Tempat Kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar jam 03.25 wib di Kebun Kelapa sawit milik
Desa makartitama Hamparan I Desa makartitama Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU
Barang Bukti Yang Di Amankan Petugas 1 (66) (enam puluh enam) tandan/tros buah kelapa sawit
2) 1 (satu) buah alat panen eggrek warna silver panjang kurang lebih 12 meter.
3) 1(satu) unit spd mtor Honda Revo warna hitam lis merah plat nomor polisi.
4) 1 (satu) unit spd motor honda yamaha vega R warna hitam tanpa body dan plat nomor Polisi.
Waktu kejadian Pada hari jum at tanggal 30 agustus 2024 sekira jam 01.00 wib pelapor mendapatkan informasi melalui Telephone dari sdr KARMANTO bahwa di kebun kelapa sawit milik pemerintahan desa makartitama yang berada di hamparan I Desa makartitama Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU ada 2 (dua) unit kendaraan dengan berboncengan yang masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik pemerintahan desa makartitama dan membawa eggrek dan senter , mendengar informasi tersebut kemudian pelapor menghubungi sdr SAPTO dan teman teman lainya lalu kemudian bersama sama mengecek kebun kelapa sawit tersebut, sekitar jam 02.00 wib pelapor bersama dengan teman lainya sampai di kebun kelapa sawit dan dari kejauhan melihat sinar senter dan suara buah kelapa sawit yang terjatuh , kemudian beberapa saat menunggu kemudian pelapor bersama sama dengan warga lainya mengejar pelaku pencurian yang berjumlah 5 (lima ) orang, saat itu pelaku pencurian berlari kesegala arah dan hanya dapat mengamankan 1 (satu ) orang pelaku . Setelah itu pelapor bersama dengan para warga mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil di panen oleh para pelaku dan berikut barang bukti lainya dan melapor ke polsek peninjauan.
pelaku Di Amankan Petugas Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 WIB anggota reskrim mendapat informasi Bahwa Ke 3(tiga) DPO kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun milik desa makartitama yang berada di hamparan I desa makartitama kec. Peninjauan kab. Oku berada dirumah masing-masing , Kemudian anggota Reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Bripka Yulika Yusdi S.I.Kom menuju ke rumah ke 3 (Tiga) DPO selanjutnya Ke 3 (tiga) DPO berhasil di tangkap dan diamankan K mako polsek peninjauan guna penyelidikan lebih lanjut
(A)