Anggota Polsek Panjang Amankan Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sabtu, 26 Oktober 2024 WIB Last Updated 2024-10-26T07:20:38Z

https://barometeroku.my.id/ Anggota Polsek Panjang  Amankan Pelaku Kasus  Penggelapan  dalam Pasal 372 KUHPidana

Pelapor Bernama Syarif Husin  61 Tahun 
Pekerjaan,  Wiraswasta
Alamat  Kelurahan Talang Jawa RT/RW:006/002 Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU

Pelaku ANAK-ANAK.
1.Bernama  RA 16 Thn 
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Tempat Tinggal Jl. Pertanian Dusun RT/RW:001/004 Desa Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur

Waktu Kejadian Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.30 wib di Jl. Dr M. Hatta  Kel. Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.30 wib di Jl. Dr M. Hatta  Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU telah terjadi tindak pidana “ Penggelapan “ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana , berawal dari korban A.n ADITYA RASYA dan teman korban A.n BAKTI JEKI SUWADI berkenalan dengan Pelaku di sebuah akun Facebook.

Kemudian korban dan teman korban berboncengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda Vario warna Hitam dengan Nopol BG 2134 FAR menemui Pelaku yang menunggu di depan sekolah Tri Sakti Kel. Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, sesampainya dilokasi Pelaku langsung meminjam sepeda motor korban dan korban langsung meminjamkan sepeda motornya tersebut kepada Pelaku.

Setelah itu Pelaku pergi membawa sepeda motor korban dan tidak kembali lagi menemui korban  Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 28.400.000.- ( Dua puluh delapan juta empat Ratus Ribu Rupiah ), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku.

Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Panjang pada hari Kamis tanggal 24 September 2024 sekira jam 18.00 wib di daerah Gudang Garam Teluk Betung Kota Bandar Lampung Prov Lampung dan langsung di bawa ke Polsek Panjang kemudian pada hari jumat sekira jam 21.00 wib Tim Resmob Singa Ogan menjemput Pelaku di Polsek Panjang Kota Bandar Lampung setelah itu anak di bawa oleh Tim Resmob Singa Ogan menuju Polres OKU dan tiba di Polres OKU pada sekira jam 03.30 wib. 

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario berwarna warna Hitam Dengan No pol : BG 2134 FAR

(A)

Terkini