Warga Gotong Royong II Desa Baturaden Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi

Rabu, 11 September 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T01:19:18Z

Baturaja,OKU,https://barometeroku.my.id/ Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diaman Kan Petugas
Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sekira Pukul  19.30 WIB.
Tempat Kejadian Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU.


Pelaku Bernama Ujang ArafiQ  Bin Sardi Alm 
53 Tahun
Perkerjaan Belum / Tidak Bekerja
Tempat Tinggal  Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU.


Barang Bukti Diamankan Petugas,  4 (empat) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram.
Satu  buah Kotak bertuliskan centro.
Satu Unit Handphone nokia 105 warna puti Uang tunai Rp. 150.000,- 
Pelaku Dijerat Pasal Pertama pasal 114 ayat (1)  Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Waktu Kejadian Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sekira Pukul  19.30 WIB. sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di  Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kecamatan  Lubuk Raja Kabupaten OKU 


dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Ujang ArafiQ Bin Sardin (Alm),"kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT  setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan centro didalamnya terdapat 4 (empat) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram diatas meja didapur rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

(***)

Terkini