https://barometeroku.my.id/ Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Senin 09/09/ 2024 Sekitar jam 13.00 WIB, Daryanto (46 th) mengecek Gudang penyimpanan karet di Dusun Gilas Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja, sampai di gudang melihat pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka.
Daryanto langsung melihat kedalam gudang, ternyata 3 Keping Karet dengan berat kurang lebih 215 Kg yang berada di dlm Gudang sudah tidak ada lagi (hilang), akibat kejadian tersebut Daryanto langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Raja guna proses hukum lebih lanjut.
Senin 09/09/2024 Sekitar Jam 20.30 WIB Daryanto melapor ke anggota piket Polsek Lubuk Raja. Memberikan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian karet tersebut merupakan mantan anak buahnya yg sudah di pecat.
Para pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Lubuk Raja dalam keadaan aman dan sehat, rencananya pada Selasa 10/09/2024 sekira jam 10.00 wib para pelaku akan langsung di serahkan/di limpahkan untuk di bawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKPB. Imam Zamroni, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363
KUHPidana.
“Pelapor/korban Daryanto 46 Th, Wiraswasta, warga Desa Wana Bhakti (Nikan) Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur
Personil Reskrim Polsek Lubuk Raja melakukan koordinasi dengan pihak Resmob polres OKU untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, sekira jam 22.10 WIB. Kapolsek Lubuk Raja Ipda Indra Gunawan beserta Resmob Polres OKU meluncur ke tempat para pelaku.
Sampai di lokasi rumah pelaku, tim Resmob Polres OKU telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Batumarta Unit VI Blok K Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur, Para pelaku langsung di amankan di Polsek Lubuk Raja guna interograsi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih lanjut.
Para pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Lubuk Raja dalam keadaan aman dan sehat, rencananya pada Selasa 10/09/2024 sekira jam 10.00 wib para pelaku akan langsung di serahkan/di limpahkan untuk di bawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKPB. Imam Zamroni, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363
KUHPidana.
“Pelapor/korban Daryanto 46 Th, Wiraswasta, warga Desa Wana Bhakti (Nikan) Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur
Tersangka H als Gidek Bin Yatimin 41 tahun, Wiraswasta, alamat Batumarta Unit VI Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur. (KAP) tertangkap. Sus als Santok Bin Diding Supardi, 38 Th, Petani, Desa Batumarta Unit VI Blok K Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur. (Kap). tertangkap.
Barang bukti 3 (Tiga) buah kunci gembok, 3 (Tiga) buah anak kunci, Uang tunai Rp.491.000,-” tutup Iptu Ibnu Holdon.
(***)