Kegiatan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumsel Di Polres Oku

Kamis, 12 September 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T05:55:23Z

Baturaja,https://barometeroku.my.id/  Bid Propam Polda Sumsel dan Propam Polres Oku mengadakan kegiatan Penegakan Ketertibpan dan Pendisiplinan (Gaktibplin) terhadap personel Polres Oku yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Oku. Jum’at (13/09/2024) setelah kegiatan apel pagi.


Kegiatan yang berlangsung untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga sikap tampang, dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan sikap tampang, kesesuaian pakaian dinas, identitas personel seperti KTA, SIM dan lain-lain.


Selain itu, pemeriksaaan pemegang senpi turut diperiksa baik kelengkapan surat izin pemegang senpi serta kondisi senjata api yang dipegang oleh personel.

Dan terakhir pemeriksaan Narkoba kepada perwakilan Personel baik Polisi Laki-laki (polki) maupun Polisi Wanita (polwan) dengan cara memeriksa melalui Sampel urine dan Sampel air liur.


Dalam kegiatan Penegakan Ketertibpan dan Pendisiplinan (Gaktibplin) terhadap personel Polres Oku yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Sumsel dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., M.H., S.H., M. Crim diwakili Lakhar Kasubbidprovos Akp Hendri Agus, S.H., M.Si., M.M., bersama 8 (delapan) Personel Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., bersama para Kabag dan Kasi Propam Akp Hendri Hardi, S.H.


“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan upaya untuk meningkatkan ketertibpan dan pendisiplinan personel Polres Oku agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga mereka dapat menumbuhkan citra yang baik di masyarakat. Apabila ditemukan personil yang tidak sesuai ketentuan sebagai anggota Polri, mereka akan diberikan arahan dan teguran.


Namun dalam kegiatan ini masih terdapat pelanggaran rata-rata berupa sikap tampang seperti rambut panjang, jenggot dan kumis. Penindakan ditempat langsung dilakukan dengan melakukan pemotongan.

Selanjutnya bagi Personel yang melakukan pelanggaran juga dilakukan penindakan berupa blanko tilang dari Bidprovos Bidpropam Polda Sumsel.

(***)

Terkini