Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Polres Oku Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Waktu Kejadian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB.
Tempat Kejadian Jalan Let Tukiran Talang Bandung Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Tersangka Aldi BIN Efendi 33 Tahun
Perkerjaan Buruh Harian Lepas
Tempat Tinggal Jalan Let Tukiran Talang Bandung Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Barang Bukti yang diamankan Petugas 2 (dua ) Bungkus plastik Klip Bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.
1 (satu) unit timbangan digital merk QC PASS
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
1 (satu) unit handphone merk Oppo A1k warna Hitam
2 (dua) bal plastik klip bening
2 (dua) buah skop plastik
1 (satu) buah kotak gunting kuku
Uang Tunai Rp. 400.000,-
Pelaku Dijerat Dengan Pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang Di duga Bandar Narkotika Jenis Sabu Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB. anggota narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Let Tukiran Talang Bandung Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU dan diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama *ALDI BIN EFENDI*, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik Klip Bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram ditemukan didalam kotak gunting kuku didapur rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
(***)