Di Amankan Polsek Sosoh Buay Rayap Pelaku Pengeroyokan

Jumat, 27 September 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T19:25:56Z

https://barometeroku.my.id/ Petugas Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana

 Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024. sekira Pukul 08.30 Wib.

Tempat Kejadian Dipondok Hujan areal PT. SBI di  Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.

Pelapor nama KRISTOTRI SUDARTO GULTOM  31 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal Perum Baturaja Gemilang kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Pelaku Bernama NAIN MARTIN Bin M. AKIB, 46 Thn, Tani, Jl. Darmawan Rt/Rw 008/004 kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. 
2. M (DPO). 
3.T (DPO).

 ( satu ) helai baju kaos berkerah warna abu abu merk Osella( satu ) helai celana pendek dengan motif kotak-kotak kecil warna biru. 
   
Waktu Kejadian Pada hari jum’at tanggal 30 agustus 2024 sekira jam 08.30 wib pelapor sedang berada di pondok huTan di areal PT. SBI yang beralamatkan di Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku, kemudian datanglah PELAKU NAIN bersama dengan 7 ( tujuh ) orang teman nya yang mana saat itu ketiga pelaku langsung memukul pelapor secara bersama - sama, setelah dipukuli pelapor berhasil menghindar dan berusaha menjauh namun saat itu pelapor dipegangi oleh terlapor Pelaku NAIN sehingga pelapor tidak bisa lari, dan pada saat itu juga kedua pelaku yang DPO kembali memukuli dan menendang pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian muka, kepala dan badan, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap Kab. Oku.

pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekira jam 10.00 wib tersangka NAIN MARTIN BIN M. AKIB memenuhi surat panggilan dan hadir ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diperiksa selaku saksi, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka NAIN MARTIN Bin M. AKIB sekira jam 15.00 WIB dilakukan gelar perkara dan sdr NAIN MARTIN Bin M. AKIB ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahahan terhadap tersangka NAIN MARTIN Bin M. AKIB untuk diproses secara Hukum.

(A)

Terkini