Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Petugas Berhasil ungkaf Kasus “Pencurian
Waktu Kejadian Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024,
Pukul 19.00 Wib
Tempat Kejadian Jln Harun Hadimarto No 19 Rt/ Rw 001/001 Kel. Kemalaraja Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten. OKU
Korban bernama TRI YAYAN DESTIAWAN Bin TATANG SUTISNA, 47 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, Alamat Jl Kapten M. Nur No 283 Rt/Rw 001/003 Kelurahan Sekar jaya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
Pelaku Bernama AGUSTIAWAN, 34 Tahun , Belum/Tidak Bekerja, Jl. Dusun Baturaja Rt/Rw 006/002 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
DPO SI, TI als BLACK, PA als CEBOK, KA als KETENG, YN
Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 19.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh AGUSTIAWAN bersama sama dengan rekannya SUKRI 26 tahun pekerjaan belum atau tidak bekerja alamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan. Baturaja Timur kabupaten OKU bersama pelaku lainnya melakukan pencurian dengan cara merusak atap genteng sebelah kanan rumah korban lalu masuk kedalam dan merusak Plafon di bagian dapur rumah tsb, dan berhasil mengambil barang berupa:
(1) satu buah mesin air merk Nasional warna biru ;
(2) satuunit TV LCD merk sharp ukuran 24 (dua puluh empat) inch;
(3) satuunit kulkas dua pintu merk LG;
(4) satu unit mesin cuci ukuran 8 (delapan) kg merk Sharp;
(5) satu buah etalase sepatu;
(6) satu buah Springbead ukuran satu merk Procela;
(7) satu buah meja makan kaca;
(8) satu buah Rak piring kaca tiga pintu;
(9) satu Etalase kaca dua pintu;
(10) satu buah Drum biru ukuran seratus dua puluh) liter;
(11) satu buah meja hias dua pintu merk Olympic
(12) satu buah pintu alumunium kamar mandi;
(13) satu buah Lemari plastik dua pintu;
(14) satu buah kompor gas;
(15) satu buah kabel instalasi listrik rumah ukuran panjang seratus meter;
(16) satu buah pegangan tangga ukuran dua meter ;
(17) satu buah tutup tangga besi;
(18) 144 piring.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Waktu Penangkapan Pelaku Berawal dari Laporan Korban/ pelapor yang telah mengalami pencurian kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Agustiawan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan tsb bersama bersama pelaku lainnya dengan cara merusak plafon rumah korban dan berhasil mengambil barang-barang korban seperti 1 (satu) buah mesin air merk Nasional warna biru,1 (satu) unit TV LCD merk sharp ukuran 24 (dua puluh empat) inch,1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu merk LG, (satu) unit mesin cuci ukuran 8 (delapan) kg merk Sharp,1 (satu) buah etalase sepatu,1 (satu) buah Springbead ukuran 1 (satu) merk Procela,1 (satu) buah meja makan kaca,1 (satu) buah Rak piring kaca 3 (tiga) pintu,1 (satu) Etalase kaca 2 (dua) pintu,1 (satu) buah Drum biru ukuran 120 (seratus dua puluh) liter,1 (satu) buah meja hias 2 (dua) pintu merk Olympic,1 (satu) buah pintu alumunium kamar mandi, 1 (satu) buah Lemari plastik 2 (dua) pintu,1 (satu) buah kompor gas,1 (satu) buah kabel instalasi listrik rumah ukuran panjang 100 (seratus) meter,1 (satu) buah pegangan tangga ukuran 2 (dua) meter,1 (satu) buah tutup tangga besi144 (seratus empat puluh empat) piring.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Agustiawan selanjutnya dilakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Menurut keterangan tersangka an. Agustiawan barang barang yang dicurinya telah dijual dan uang hasil penjualan tersebut telah habis di gunakan untuk keperluan sehari-hari.
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
-2 (dua) buah nampan alumunium warna silver berbentuk kotak
-5 (lima) buah nampan alumunium warna silver berbentuk oval
-5 (lima) buah sarung
-11 (sebelas) buah piring beling motif bunga
(***)